Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap orang yang masuk ke Bali selama masa arus balik Lebaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seiring dengan meningkatnya jumlah pendatang pasca-libur panjang.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Gilimanuk dan Terminal Mengwi, serta di pemukiman warga yang kerap menjadi tempat tinggal pendatang baru, seperti rumah kos dan bedeng.
“Pelabuhan, terminal bus, dan rumah-rumah pendatang, semua kami awasi dengan melibatkan aparat desa, pecalang, TNI, dan kepolisian,” ujar Dharmadi di Denpasar, Sabtu (5/4).
Ia menambahkan bahwa pendatang yang tidak memiliki identitas resmi seperti KTP atau tidak memiliki tujuan jelas, akan diminta untuk putar balik. Menurutnya, identitas resmi adalah hal mendasar yang wajib dimiliki setiap warga negara dewasa.
“Kalau tidak ada identitas, putar balik. Jangan sampai ada yang berulah karena kita kecolongan saat arus balik. Kita curigai jika tidak ada KTP, jangan-jangan pelarian dari masalah di daerah asalnya,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan langsung, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjaga lingkungan sekitar. Warga diharapkan melapor jika ada pendatang baru yang mencurigakan, khususnya yang tinggal di rumah kontrakan atau tempat kos tanpa dokumen yang jelas.
Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi hak mobilitas warga negara, melainkan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi masalah sosial dan kriminalitas yang dapat muncul akibat masuknya orang tanpa identitas.
Dengan pengawasan yang ketat di berbagai lini dan keterlibatan masyarakat, diharapkan arus balik tahun ini tidak hanya lancar, tapi juga aman dan tidak menimbulkan gangguan di lingkungan Bali.









