Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 1 April 2025, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Data tersebut terdiri dari 12 juta pelaporan SPT orang pribadi dan 338.200 SPT badan usaha. Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang terus meningkat.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dari total SPT yang telah masuk, sebanyak 10,56 juta dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446.230 SPT, masih disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah.
Pelaporan SPT yang tinggi hingga awal April ini juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi sanksi keterlambatan. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, pemerintah menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan dan membayar PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 hingga paling lambat 11 April 2025.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas bertepukannya waktu pelaporan pajak dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sehingga memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
DJP mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya dalam melaporkan SPT. Partisipasi ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan perpajakan nasional.
Pemerintah juga terus mendorong pelaporan secara digital melalui berbagai kanal resmi, seperti aplikasi e-filing dan e-form, guna memudahkan wajib pajak dan mempercepat proses administrasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir dan memanfaatkan layanan daring yang tersedia, agar proses pelaporan berlangsung lancar dan bebas dari kendala teknis.









