Pemanfaatan Retribusi Wisatawan Asing di Bali, Desa Adat Terima Rp300 Juta

banner 468x60

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan bahwa retribusi dari pungutan wisatawan asing dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

Dalam keterangannya di Denpasar pada Senin (24/3), Wayan Koster mengungkapkan bahwa pendapatan daerah yang dikumpulkan sejak diberlakukannya pungutan wisatawan asing pada 14 Februari 2024 telah mulai disalurkan ke desa adat di Bali untuk dikelola langsung.

“Salah satunya dialokasikan untuk desa adat, yaitu Rp300 juta per desa adat. Di Bali, terdapat 1.500 desa adat, sehingga membutuhkan anggaran sebesar Rp450 miliar,” ujar Koster.

Ia menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2024, total pungutan yang terkumpul dari wisatawan asing mencapai Rp318 miliar. Dana ini dikumpulkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk mendukung upaya pelestarian budaya serta lingkungan di Bali.

Selain untuk desa adat, retribusi ini juga akan digunakan untuk program pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan sampah, serta berbagai inisiatif yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan warisan budaya Bali agar tetap lestari bagi generasi mendatang.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait transparansi dan efektivitas pengelolaan dana tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

Dengan langkah ini, diharapkan desa adat di Bali semakin berdaya dalam menjaga tradisi dan lingkungan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Sumber: instagram – @infodenpasar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *