Denpasar, 29 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan toko ritel modern berjaringan yang kian menjamur di wilayah Bali. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya warung tradisional dan toko milik masyarakat lokal.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa rancangan perda ini saat ini telah memasuki tahap awal penyusunan dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Mengenai pengendalian toko modern berjaringan, sedang dirancang perda dan sudah mulai baru paparan awal. Saya minta segera diperbaiki,” ujar Koster saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Selasa (29/7).
Tumbuhnya Ritel Modern dan Dampaknya pada Ekonomi Lokal
Beberapa tahun terakhir, Bali mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah toko ritel modern berjaringan, seperti minimarket yang beroperasi 24 jam, terutama di kawasan urban dan wisata. Di satu sisi, keberadaan toko-toko ini memberikan kemudahan akses bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib pelaku usaha kecil dan tradisional.
Gubernur Koster menegaskan, kehadiran ritel modern yang tidak terkendali dapat menggerus eksistensi warung lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Ia menilai, perlu ada intervensi regulatif agar pelaku ekonomi besar tidak mengambil alih ruang usaha rakyat kecil.
“Kalau tidak kita atur, mereka akan tumbuh tak terkendali dan membuat warung-warung milik masyarakat tidak punya tempat hidup. Maka perlu ada payung hukum yang tegas,” tegasnya.
Perda sebagai Instrumen Pengendalian dan Perlindungan
Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya rancangan perda ini sebagai upaya preventif, bukan represif. Artinya, pemerintah tidak melarang sepenuhnya operasional toko modern, tetapi ingin memastikan pertumbuhan mereka berjalan proporsional, berkeadilan, dan tidak menyingkirkan pelaku lokal.
Ranperda yang sedang disusun ini akan mengatur berbagai aspek penting, di antaranya:
-
Pembatasan jumlah gerai ritel modern berdasarkan zonasi wilayah,
-
Jarak minimal antar gerai dan dari warung atau pasar rakyat,
-
Jam operasional,
-
Persyaratan kemitraan dengan UMKM lokal,
-
Sanksi administratif bagi pelanggar.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara modernisasi sektor perdagangan dengan keberlanjutan ekonomi berbasis kerakyatan.
Kolaborasi Seluruh Pihak Ditekankan
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyerukan agar semua pihak — baik pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum — dapat memberikan dukungan terhadap penyusunan dan implementasi perda ini.
“Kalau kita tidak kompak, nanti yang rugi kita sendiri. Warung-warung rakyat akan mati pelan-pelan. Saya minta dukungan semua pihak agar perda ini kuat dan berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Dukungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk masukan konstruktif terhadap isi rancangan, pengawasan di lapangan, serta kesediaan pelaku usaha besar untuk bertransformasi menjadi mitra yang mendukung UMKM.
Ritel Modern dan Isu Ketimpangan Ekonomi
Fenomena menjamurnya ritel modern tidak hanya terjadi di Bali, melainkan di berbagai wilayah Indonesia. Kajian dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa jika tidak diatur secara bijak, ekspansi ritel modern bisa menciptakan ketimpangan struktur ekonomi, di mana pelaku usaha besar mendominasi rantai pasok dan pasar, sementara usaha kecil kesulitan bertahan.
Peneliti ekonomi dari Universitas Udayana, Dr. I Gusti Agung Pramartha, menyambut positif inisiatif Pemprov Bali. Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat vital dalam menjaga agar proses modernisasi ekonomi tidak melahirkan ketimpangan baru.
“Ritel modern memang menawarkan efisiensi dan kenyamanan, tetapi mereka juga berpotensi menciptakan monopoli terselubung jika tidak dikendalikan. Perda seperti ini adalah bentuk tanggung jawab negara melindungi ekonomi rakyat,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Mengintegrasikan Ekonomi Tradisional dan Modern
Sebagai daerah pariwisata yang juga kaya akan nilai budaya dan sosial, Bali memiliki keunikan tersendiri dalam menata ekosistem ekonominya. Ritel modern sejatinya dapat berdampingan dengan ekonomi tradisional, selama ada desain kebijakan yang mengintegrasikan keduanya secara adil.
Dalam konteks ini, Gubernur Koster mendorong agar toko modern di Bali memiliki keberpihakan pada produk lokal. Salah satu pasal dalam rancangan perda disebut akan mewajibkan toko modern menyediakan rak khusus untuk produk UMKM Bali, termasuk hasil kerajinan, pangan lokal, dan produk khas desa adat.
“Mereka yang beroperasi di Bali harus juga memberi ruang pada produk Bali. Bukan hanya mengambil untung tapi ikut menguatkan ekonomi lokal,” kata Koster.
Tahapan Penyusunan Perda
Saat ini, tim dari Biro Hukum dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali tengah melakukan pengumpulan data lapangan dan studi komparatif dari beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Yogyakarta dan Bogor. Paparan awal telah dilakukan dan sedang dalam proses penyempurnaan sebelum diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas secara resmi.
Apabila proses legislasi berjalan lancar, perda ini ditargetkan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026, setelah melewati tahap sosialisasi dan uji publik.
Harapan Masyarakat dan Pelaku UMKM
Bagi para pelaku usaha kecil, rencana pengendalian toko modern ini disambut dengan optimisme. Komang Sudiarta, pemilik warung sembako di daerah Sanur, menyatakan bahwa selama ini ia merasa makin terpinggirkan dengan menjamurnya toko berjejaring di sekitarnya.
“Kadang jam 11 malam mereka masih buka, sementara kami tutup jam 8. Barang mereka lengkap dan murah karena dari pusat. Kalau tidak ada pengaturan, warung seperti kami bisa hilang,” keluhnya.
Ia berharap perda tersebut tidak hanya mengatur toko modern yang baru, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap izin-izin lama yang sudah ada namun tidak sesuai tata ruang.









